No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024
1. Bantuan Hukum Litigasi mulai dari pendaftaran gugatan sampai dengan putusan pengadilan atau dilanjutkan dengan upaya hukum menggunakan Surat Kuasa Khusus pada tahap selanjutnya.
2. Bantuan Hukum Non Litigasi sampai dengan adanya kesepakatan (sesuai kebutuhan
Dibebankan kepada principal (Pemohon)
Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
1. Pemohon dapat langsung datang ke kantor melalui PTSP. Petugas PTSP akan mengarahkan tamu untuk menyampaikan saran dan maupun keperluan dan melengkapi data dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.
2. Surat Pengaduan, saran dan masukan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store