Bantuan Hukum

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  • Surat
    1. Perihal Permohonan Bantuan Hukum

  • Permohonan Bantuan Hukum
    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri,
    2. Kepala Kejaksaan Negeri memberikan disposisi permohonan kepada Kepala Seksi Perdata dan TUN
    3. Staf pada Bidang Perdata dan TUN membuat surat undangan pemaparan/ekspose dari principal (Pemohon Bantuan Hukum).
    4. Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN mendisposisikan melalui Sipede (Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik). Staf Bidang Perdata dan TUN membuat administrasi Bantuan Hukum, yaitu Surat Perintah untuk membuat telahaan (SP-1) dan Nota dinas conflict of interst.
    5. Jaksa Pengacara Negara membuat telaahan (S-5) yang ditujukan kepada Kasi Datun lalu Kajari. Setelah disetujui oleh Kajari. Staf Bidang Perdata dan TUN membuat administrasi ke Pemohon bahwa permohonan diterima. Agar pemohon mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Kajari.
    6. Staf pada Bidang Perdata dan TUN menindaklanjuti dengan membuat Surat Kuasa Substitusi kepada JPN baik sebagai Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat untuk Litigasi. Sedangkan, Surat Perintah Melakukan Negosiasi (SP-3) untuk Non-Litigasi.
    7. Staf pada Bidang Perdata dan TUN membuat Surat Undangan (S-3) Negosiasi antara Pemohon dengan Pihak Termohon.
    8. Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Negosiasi antara Pemohon dengan pihak Termohon di Ruang Bidang Perdata dan TUN pada Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Staf pada Bidang Perdata dan TUN membuat Berita Acara Negosiasi, dikoreksi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN dan Tim Jaksa Pengacara Negara.
    9. Berita Acara Negosiasi yang sudah selesai dilaporkan kepada Kasi Datun, JPN, Pemohon, Termohon dan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk ditandatangani.
    10. Setelah laporan akhir selesai Pemohon wajib menyampaikan perkembangan SKK Negosiasi kepada JPN.

1. Bantuan Hukum Litigasi mulai dari pendaftaran gugatan sampai dengan putusan pengadilan atau dilanjutkan dengan upaya hukum menggunakan Surat Kuasa Khusus pada tahap selanjutnya.

2. Bantuan Hukum Non Litigasi sampai dengan adanya kesepakatan (sesuai kebutuhan

Dibebankan kepada principal (Pemohon)

Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

1. Pemohon dapat langsung datang ke kantor melalui PTSP. Petugas PTSP akan mengarahkan tamu untuk menyampaikan saran dan maupun keperluan dan melengkapi data dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.

2. Surat Pengaduan, saran dan masukan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum"