Pengembalian Barang Bukti dengan Smile Car

  1. 1. KTP
  2. 2. STNK dan BPKP (Jika barang bukti berupan kendaraan bermotor)
  3. 3. Surat Kuasa (Jika pengambilan barang bukti tidak diambil langsung oleh yang berhak)
  4. 4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. 1. Petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menerima P-48 dan Petikan Putusan dan Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus; a. Dilakukan pemilahan terhadap petikan putusan tersebut antara dirampas untuk negara, dimusnahkan dan dikembalikan. b. Terhadap putusan yang dikembalikan dilanjutkan dengan administrasi pengembalian barang bukti
  2. 2. Petugas PB3R membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti dari Kasi PB3R kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kisaran waktu 10 – 15 menit;
  3. 3. Setelah itu, dalam waktu 5 menit Petugas PB3R memberikan dokumen tersebut ke Kasi PB3R dan JPU untuk ditandatangani;
  4. 4. Petugas PB3R mengantarkan barang bukti kepada pemiliknya;
  5. 5. Pemilik barang bukti menyerahkan dokumen pendukung, mengisi data dan menandatangani BA-20.
  6. 6. Petugas PB3R menyerahkan barang bukti dan mendokumentasikan saat penyerahan barang bukti.

kurang lebih 30 menit tergantung situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti dengan Smile Car dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kepada yang berhak.

1.   Kotak Saran

2.   Email

3.   Whistle Blowing System (WBS)

 

4.   Website :

 

 

5.   Media Sosial  

6.   Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

 

:

 

:

 

:

 

 

:

 

kejaripkp@gmail.com

 

08117111245 (WhatsApp)

 

http://kejari-pangkalpinang.kejaksaan.go.id/

 

@kejari_pangkalpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti dengan Smile Car"