Penegakan Hukum

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Kartu Identitas (KTP) dan dokumen terkait

  1. 1. Menerima laporan/informasi masyarakat terkait Penegakan Hukum;
  2. 2. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk membuat Telaahan.
  3. 3. Jaksa Pengacara Negara membuat Telaahan terkait Pengakan Hukum;
  4. 4. Jaksa Pengacara Negara melakukan Koordinasi;
  5. 5. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Penegakan Hukum. Untuk melakukan Penegakan Hukum, diperlukan Surat Kuasa Khusus dari Pimpinan Satuan Kerja kepada Jaksa Pengacara Negara di susun oleh Staf Bidang Perdata dan TUN. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri akan melaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  6. 6. Jaksa Pengacara Negara dan Staf Bidang Perdata dan TUN mempersiapkan kelengkapan bukti-bukti yang diperlukan dan hukum acara yang berlaku dan mengajukan Gugatan/Permohonan ke Pengadilan

Menyesuaikan dengan standar pelayanandan standar operasional prosedur 

Menyesuaikan 

Konsultasi

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan melalui KantorKejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Hukum"