Pelayanan Poli Gigi & Mulut

  • • Kartu identitas pasien: KTP/KK/KIA
    1. Kartu JKN/KIS

o    Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran 

o    Pasien antri di Poli Gigi dan dipanggil sesuai dengan antrian

o    Pasien dianamnesa dan diperiksa

o    Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan konseling

o    Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent

o    Pasien mendapatkan terapi


GRATIS : Bagi Pasien JKN KIS

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 7 TAHUN 2023 Pendaftaran : Rp. 20.000


gigi & mulut

https://halobupati.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi & Mulut"