o Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
o Pasien antri di Poli Gigi dan dipanggil sesuai dengan antrian
o Pasien dianamnesa dan diperiksa
o Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan konseling
o Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent
o Pasien mendapatkan terapi
GRATIS : Bagi Pasien JKN KIS |
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 7 TAHUN 2023 Pendaftaran : Rp. 20.000 |
gigi & mulut
https://halobupati.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store