Permintaan Informasi Publik (PPID)

No. SK: 800.1.1.1.1/03 DKISS/2024

  1. Pemohon mengajukan pemohonan dengan melampirkan foto copy KTP pemohon, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian dan surat keterangan domisili lembaga publik/ormas
  2. Mengisi formulir permohonan informasi publik

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK


  
Saran dan Pengaduan 

      1. Website : https://ppid.pandeglangkab.go.id

      2. Email     : ppidkabpandeglang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik (PPID)"