Poli P2P (Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit)

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran
  2. Rekam Medis Pasien
  3. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan mengukur tekanan darah, berat badan dan tinggi badan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan dan memberikan edukasi
  5. Petugas memastikan riwayat penyakit, riwayat alergi, dan kroscek identitas untuk pasien baru
  6. Petugas menentukan diagnosis dan memberikan terapi/tindak lanjut sesuai keluhan
  7. Petugas memberikan rujukan atau tindakan jika diperlukan dan atau pemberian resep

15 Menit

pasien BPJS tidak dipungut biaya

pasien non BPJS dikenakan biaya:

pendaftaran Rp.20.000 dan disesuaikan dengan jasa pelayanan pada link berikut

Konseling TB, Pemeriksaan diagnosis (TB, HIV, Kusta), Pemberian terapi (TB, HIV, Kusta), evaluasi penyakit, pemantauan pasca pengobatan

1. melalui nomor WA Puskesmas jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli P2P (Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit)"