Pelayanan Instalasi Perawatan Intensif

  • SEP ( Bagi pasien BPJS)
    1. SEP (Bagi pasien BPJS)
  • Formulir Rekam Medis
    1. Formulir Rekam Medis

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pasien datang sendiri, atau dengan rujukan masuk melalui IGD, 2. Untuk pasien dengan indikasi rawat inap maka keluarga diarahkan untuk mengurus admisi (RekamMedik) 3. Selanjutnya pasien masuk keruang rawat inap sesuai kriteria dan kondisi pasien (Ruang rawat Inap , ICU, HCU atau PICU). Adapun kriteria pasien yang masuk keruang intensif : 1. Intensive Care Unit (ICU): a. Pasien Prioritas 1: pasien sangat kritis, tidak stabil yang memerlukan perawatan intensif, dengan bantuan alat-alat ventilasi, monitoring dan obat-obatan vasoaktif kontinyu dan lain-lain. b. Pasien Prioritas 2: memerlukan pelayanan pemantauan canggih dari ruang intensif, potensial segera memerlukan pemantauan dan terapi intensif. c. Pasien dengan sakit kritis, dan tidak stabil dimana status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasari atau penyakit akutnya, baik masing-masing atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan/atau, mendapat menfaat dari terapi di ICU. Pasien ini mungkin mendapat terapi intensif untuk mengatasi penyakit akut, tetapi usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi dan resusitasi kardiopulmoner. 2. PICU (Pediatric Intensive Care Unit): a. Pasien dengan gagal organ tunggal dan multi organ yang mempunyai risiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan perburukan. b. Sistem kardiovaskuler: ancaman aritmia jantung, PJB dengan decompensasi cordis, potensi gagal nafas atau spell, syok sepsis, c. hipovolemik, neurologik, anafilaksis, kardiogenik. d. PasienIGD Rawat InapRuang IntensifSesuai Kriteria e. Sistem pernafasan: bronkopneumonia berat, croup disease, post bronkoskopi corpus alenium, post trakeostomi, abses laring, bronkiolitis, asma serangan berat, status asmatikus, ancaman gagal nafas dan gagalnafas, efusi pleura masif, memerlukan oksigenisasi intensif dan agresif. f. Sistem saraf: penurunan kesadaran yang disebabkan oleh infeksi saraf pusat meningitis dan encephalitis, enselopathi yang disebabkan gangguan metabolik dan gangguan elektrolit, cedera kepala, peningkatan TIK yang disebabkan infeksi SSP, SOL, perdarahan intrakranial, ancaman herniasi, status konfulsif dan status epileptikus. g. Sistem saluran cerna: perdarahan saluran cerna atas dan bawah yang masif, coma hepatikum, short bowel syndrome, NEC. h. Sistem endokrin: DKA, CAH dengan gangguan elektrolit. i. Hematologi: Hiperleukositosis, tumor lisis syndrome, keganasan dengan perdarahan. j. Pasien yang memerlukan perawatan preoperatif dan postoperatif yang memerlukan rsusitasi cairan dan elektrolit. k. Sistem ginjal dan saluran kemih: gagal ginjal dngan encelopati uremia, l. GNAPS dengan krisis hipertensi. m. Alergi dan imunologi: SLE dengan encepalopati, HSP n. denganperdarahansalurancerna. o. Intoksikasi jengkol, makanan. p. Intoksikasi obat. q. Near Drowning. r. Infeksi: DSS, sepsis berat, syok septik. s. Gizi buruk dengan ranatan dan syok, gangguan pernafasan (penyakit t. penyerta atau komplikasi). u. Pasien yang memerlukan nutrisi parenteral total atau parsial. 3. NICU (Neonatal Intensive Care Unit) Bayi – bayi yang memerlukan terapi intensif: a. Prioritas 1: Didahulukan rawat NICU, dibandingkan bayi yang b. memerlukan pantauan intensif. c. Prioritas 2: bayi sakit kritis atau terminal dengan prognosis yang jelek d. untuk sembuh. e. Prioritas 3: penilaian objektif atas beratnya penyakit dan prognosis f. digunakan untuk menentukan prioritas paisen masuk NICU. Dokter NICU berwenang menentukan masuk atau tidaknya pasien untukkasus-kasus atau perkecualian yang kurang atau tidak memenuhikriteria seperti: a. Brain death, kecuali dipersiapkan untuk donor organ b. Untuk perawatan yang nyaman tapi pasien menolak life support c. Vegetatif Permanent Pasien yang dirawat diruang intensif akan dirawat oleh DPJP sesuai kebutuhan pelayanan pasien. a. Bila pasien yang dirawat diruang intensif mengalami kondisi perbaikan/ stabil pasien dapat dipindahkan diruang perawatan HCU atau ruang biasa dengan persetujuan DPJP. Bila pasien sudah sembuh pasien dapat dipulangkan oleh DPJP. b. Bila pasien meninggal, pasien dapat dibawa ke kamar mayat 30 menit setelah meninggalnya pasien. 1. ICCU (Intensive Coronary Care Unit) : a. Pasien dikirim dari IGD oleh dokter jaga yang sudah dikonsultasikan b. ke dokter spesialis kardiologi. c. Pasien dikirim dari Poli Rawat Jalan Kardiologi oleh dokter spesialis d. kardiologi dengan indikasi Rawat Inap ICCU. e. 17 f. Pindahan dari ruang perawatan selain ruang ICCU yang mempunyai g. indikasi perawatan di ICCU berdasarkan jawaban konsultasi dan h. dokter spesialis kardiologi. i. Rujukan dari Rumah Sakit lain melalui IGD setelah dikonsultasikan j. ke dokter spesialis kardiologi. k. Memenuhi kriteria indikasi dan bersedia dirawat di ICCU. l.Indikasi pasien masuk CVCU : a) Sindroma Koroner Akut (SKA) tanpa atau dengan komplikasi dan b) mungkin diertai penyakit lain. c) Syok Kardiogenik. d) Kegawatan irama jantung (Aritmia yang gawat yang mengancam e) jiwa). f) Gagal Jantung dan oedema paru akut. g) Kegawatan Hipertensi disertai kegawatan kardiovarkuler. h) Kegawatan penyakit jantung katub. i) Kegawatan penyakit jantung kongenital. j) Kegawatan vaskuler. k) Kegawatan Kardiovaskuler yang lain (endokarditis, miokarditis, l) temponade jantung, trauma jantung). m) Penyakit Jantung lain yang memerlukan pemantauan n) hemodinamik untuk evaluasi terapi. 5. HCU (High Care Unit) : a. Tingkat kesadaran. b. Fungsi pernafasan dan sirkulasi dengan interval waktu minimal 4 c. (empat) jam atau disesuaikan dengan keadaan pasien. d. Oksigenisasi dengan menggunakan oksimeter secara terus menerus. e. Keseimbangan cairan dengan interval waktu minimal 8 (delapan) f. jam atau disesuaikan dengan keadaan pasien. g. Sedangkan tindakan medik dan asuhan keperawatan yang dilakukanadalah :Bantuan Hidup Dasar / Basic Life Support (BHD/BLS) dan Bantuan Hidup Lanjut Advanced Life Support (ALS) a) Jalan nafas (airway) : membebaskan jalan nafas, bila perlu b) menggunakan nasopharingeal, Dokter HCU juga harus c) mampu melakukan intubasi endotrakea bila diindikasikan d) dan segera memindahkan / merujuk pasien ke ICU. e) Pernafasan / ventilasi (breathing) : mampu melakukan f) bantuan nafas (brething support) dengan bag - mask - valve. g) Sirkulasi (circulation) : resusitasi cairan tindakan defibrilasi, h) tindakan kompresi jantung luar. h. Terapi OksigenMemberikan oksigen sesuai kebutuhan pasien dengan berbagai alat pengalir oksigen, seperti : kanul nasal, sungkup muka sederhana, sungkup muka dengan reservoir, sungkup muka dengan katup dan sebagainya. i. Penggunaan obat-obatan untuk pemeliharaan / stabilisasi (obat inotropik, obat anti nyeri, obat aritmia jantung, obat-obatan yang bersifat vasoaktif, dan lain-lain). j. Nutrisi interal atau nutrisi parenteral campuran. k. Fisioterapi sesuai dengan keadaan pasien. l. Evaluasi seluruh tindakan dan pengobatan yang telah diberikan. m. Bila diperlukan dapat dirujuk keatas ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

1. > 6 jam

2. Sesuai dengan Diagnosa dan kondisi pasien.

1. Pasien Umum sesuai dengan Pergub No. 2 Tahun 2019

2. JKN / Jamkesda Tidak dipungut biaya

3. Asuransi lain sesuai MoU

Pelayanan Rawat Inap Intensive ( ICU, CVCU, PICU, NICU, HCU)

Instalasi Pengaduan Masyarakat 

1. Telpon                             : 08117690117 / 081277870222

2. SMS / WA Pengaduan    : 08117690117 / 081277870222

3. Email                               : pengaduanrsudaa@gmail.com

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Perawatan Intensif"