Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa Yang akan diketahui Camat
  2. Fotocopy KTP-E
  3. Fotocopy Kartu keluarga

  1. Pemohon membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu ke Petugas Paten, Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Kasi Kesosbud, kemudian Kasi Kesosbud memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut
  2. Camat menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani oleh Camat diberikan nomor register dan cap stempel kecamatan
  4. Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di Nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1 rangkap
  5. Surat Keterangan tidak Mampu yang asli akan diserahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

facebook : Kecamatan Siak-kecil

Telepon  : 085360000571

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "