No. SK: 400/SK/001/V/2024
Pasien Baru
a. Pasien datang
b. Pasien mengambil nomor antrian
c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan
menunjukkan kartu identitas
d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju
e. Pasien menunggu panggilan poli
2. Pasien Lama
a. Pasien datang
b. Pasien mengambil nomor antrian
c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran
dengan menunjukkan Kartu Identitas Berobat
d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju
e. Pasien menunggu panggilan poli
pasien dengan BPJS gratis
Pasien umum bayar Rp 20.000,-
pendaftaran pasien baru dan pasien lama
1. Kotak saran
2. Telepon : (0284) 3287085
3. IG : pkm_pulosari
4. Email : pkmpulosari@gmail.com
5. Website :
https://pkmpulosari.pemalangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store