pendaftaran dan rekam medis

No. SK: 400/SK/001/V/2024

  1. Pasien membawa kartu BPJS Kesehatan
  2. Pasien membawa KTP
  3. Pasien membawa kartu puskesmas bagi pasien lama

  1. Pasien Baru a. Pasien datang b. Pasien mengambil nomor antrian c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju e. Pasien menunggu panggilan poli 2. Pasien Lama a. Pasien datang b. Pasien mengambil nomor antrian c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan Kartu Identitas Berobat d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju e. Pasien menunggu panggilan poli




Pasien Baru

a. Pasien datang

b. Pasien mengambil nomor antrian

c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan

menunjukkan kartu identitas

d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju

e. Pasien menunggu panggilan poli

2. Pasien Lama

a. Pasien datang

b. Pasien mengambil nomor antrian

c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran

dengan menunjukkan Kartu Identitas Berobat

d. Pasien mendapatkan nomor antrian sesuai poli yang dituju

e. Pasien menunggu panggilan poli

pasien dengan BPJS gratis

Pasien umum bayar Rp 20.000,-


pendaftaran pasien baru dan pasien lama

1. Kotak saran

 2. Telepon : (0284) 3287085

 3. IG : pkm_pulosari

 4. Email : pkmpulosari@gmail.com

 5. Website : https://pkmpulosari.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran dan rekam medis"