Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Foto copy E-KTP
  4. Foto Pasien
  5. Foto rumah pasien
  6. Surat keterangan musdus DTKS

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memnuhi syarat petugas akan memproses surat keterangan tidak mampu tersebut. Jika belum terpenuhi syaratnya petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar segera dilengkapi
  4. Pemohon menrima surat keterangan tidak mampu yang sudah dilegalisasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pemohon/masyaratakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"