Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024

  1. Identitas Diri (KTP/tanda pengenal lainnya)

  1. Pemohon datang dan membawa kartu identitas (tanda pengenal lainnya), kemudian menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian JPN akan mendengarkan permasalahan, melakukan telaahan untuk menganalisa dan menjawab. JPN dapat memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis, selanjutnya pemohon mengisi data diri lengkap pada Register Pelayanan Hukum. Jika Pemohon bertanya secara online dapat menggunakan website HALO JPN dengan cara memfoto dan mengunggah KTP/Identitas lainnya, membuat akun pada HALO JPN, kemudian mengisi kolom permasalahan dan mengisi kolom data yang tersedia. Selanjutnya akan dijawab oleh JPN secara online.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

Pemohon datang dan membawa kartu identitas (tanda pengenal lainnya), kemudian menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian JPN akan mendengarkan permasalahan, melakukan telaahan untuk menganalisa dan menjawab. JPN dapat memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis, selanjutnya pemohon mengisi data diri lengkap pada Register Pelayanan Hukum. Jika Pemohon bertanya secara online dapat menggunakan website HALO JPN dengan cara memfoto dan mengunggah KTP/Identitas lainnya, membuat akun pada HALO JPN, kemudian mengisi kolom permasalahan dan mengisi kolom data yang tersedia. Selanjutnya akan dijawab oleh JPN secara online.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"