No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
Pemohon datang dan membawa kartu identitas (tanda pengenal lainnya), kemudian menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian JPN akan mendengarkan permasalahan, melakukan telaahan untuk menganalisa dan menjawab. JPN dapat memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis, selanjutnya pemohon mengisi data diri lengkap pada Register Pelayanan Hukum.
Jika Pemohon bertanya secara online dapat menggunakan website HALO JPN dengan cara memfoto dan mengunggah KTP/Identitas lainnya, membuat akun pada HALO JPN, kemudian mengisi kolom permasalahan dan mengisi kolom data yang tersedia. Selanjutnya akan dijawab oleh JPN secara online.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store