Pelayanan Pencatatan Sita

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (Bagi Badan Hukum)
  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

1 Hari kerja

Rp.50.000 Per Bidang

Surat Pemberitahuan Pencatatan Sita dan Catatan Sita pada Buku Tanah

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

- Nomor Loket Pelayanan 0857-5192-5680

- Hotline Informasi dan Pengaduan 0811-1068-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store