Surat Kuasa Waris

  1. Surat pernyataan ahli waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat pemohon serta di tanda tangan oleh 2 orang saksi dan kepala desa
  2. Surat keterangan kematian dari desa/Foto copy akta kematian
  3. Foto copy KK dan E-KTP masing-masing ahli waris
  4. Foto copy akta kelahiran ahli waris

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memnuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar akta kematian tersebut. Jika belum terpenuhi syaratnya petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar segera dilengkapi
  4. Pemohon menrima surat keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Waris

Pemohon/masyaratakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Waris"