Pelayanan Pencatatan Blokir

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (Bagi Badan Hukum)
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

1 Hari kerja

Rp.50.000 Per Bidang

Catatan Blokir pada Buku Tanah

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

- Nomor Loket Pelayanan 0857-5192-5680

- Hotline Informasi dan Pengaduan 0811-1068-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store