Layanan PTSP

No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024

  1. Identitas Diri (KTP/KK)

  1. Pemohonan pelayanan mengisi daftar buku tamu dan melapor ke petugas PTSP. Lalu petugas PTSP memproses sesuai SOP bidang teknis

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dalam menerima dan melayani tamu

Pemohonan pelayanan mengisi daftar buku tamu dan melapor ke petugas PTSP. Lalu petugas PTSP memproses sesuai SOP bidang teknis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP"