Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP - 05 / P.4.16.8/ Cu / 08 / 2024

  1. Kartu Identitas Penerima Layanan (jika bukan pemilik harus iwakilkan dengan Surat Kuasa) dan Dokumen Surat Terkait.

  1. Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti
  2. Pemilik menandatangani kantor dan menemui petugas
  3. Konsumen/pemilik menyerahkan surat terkait kepemilikan atau surat lainnya kepada petugas barang bukti
  4. Petugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh pemilik/konsumen
  5. Petugas meminta konsumen/pemilik untuk menunggu selama petugas memproses berkas
  6. Penyerahan berkas persyaratan kepada bidang barang bukti dan barang rampasan
  7. Menyiapkkan berkas pengambilan barang bukti
  8. Penandatanganan berkas pengambilan oleh konsumen/pemilik, petugas BB dan saksi-saksi
  9. Penyerahan Barang Bukti langsung kepada konsumen/pemilik

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang bukti perkara

Penyerahan Barang Bukti langsung kepada konsumen/pemilik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"