Pengantar Membuat Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar Desa
  2. Membawa Fc. KTP
  3. Membawa Fc. Kartu Keluarga
  4. Membawa Fc. Buku Nikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Registrasi

Kontak Operator / Petugas Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Membuat Kartu Keluarga"