Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendidirkan Bangunan (IMB)

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Membawa Sket Lokasi
  5. Isian Form Surat Izin Mendirikan Bangunan
  6. Fotocopy Surat Tanah
  7. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon mengisi Buku Tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan 2. Petugas menerima dan memerikas kelengkapan berkas permohonan, apabila lengkap diserahkan ke seksi ketertiban dan ketentraman, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk di lengkapi terlebih dulu 3. Petugas memverifikasi permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Sekretaris Kecamatan 4. Sekretaris Kecamatan memeriksa berkas permohonan dan memaraf dan menyerahkan kepada Camat 5. Camat menandatangani Permohonan Pengesahan Surat Pengantar/Rekomendasi 6. Petugas mencatat dalam Buku Agenda Surat Keluar 7. Petugas menyerahkan berkas permohonan 8. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendidirkan Bangunan (IMB)

Korak Saran

Facebook

IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendidirkan Bangunan (IMB)"