Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

No. SK: 134/ORG/Tahun 2022

  1. Surat Tugas.
  2. Surat permintaan data, laporan, informasi.
  3. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna layanan menuju ke Petugas Informasi.
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi.
  3. Menyampaikan surat permintaan data, laporan, informasi.
  4. Menerima data/informasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

1.    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2.    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.    Whatshap : 081280096298/08950565/081351750736;

4.    Email : ortallandak@gmail.com/setda.landakkab.go.id;

5.    Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi"