Standar Pelayanan Pemeriksaan Saksi

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. 1. Tamu yang datang ke Kantor Kejaksaan Toba Samosir akan ditanyakan keperluannya oleh petugas security dan kemudian petugas security mengarahkan ke PTSP 2. Petugas PTSP kemudian akan memberi salam terlebih dahulu lalu menanyakan keperluan Tamu. Setelah itu petugas PTSP akan menginput identitas tamu di buku tamu. 3. Petugas PTSP akan memberikan kunci loker kepada tamu untuk menyimpan barang bawaan 4. Petugas PTSP kemudian menghubungi pegawai/ penyidik terkait bahwa ada tamu 5. Apabila tamu diterima, maka tamu tersebut akan diarahkan untuk menemui Pegawai/ Penyidik yang bersangkutan di ruang pemeriksaan 6. Penyidik melakukan pemeriksaan dengan profesional dan proporsional 7. Apabila keterangan saksi belum mencukupi, dapat dijadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan kembali 8. Saksi yang telah selesai memberi keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan diberikan kesempatan untuk membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki 9. Berita Acara Pemeriksaan yang telah selesai dibaca oleh saksi diparaf pada setiap lembar halaman dan ditanda tangani oleh saksi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Saksi

TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Saksi"