Monitoring

  1. harus tercatat nya diBadan Kesbangpol (SPT

  1. 1. masuk ke Link Pembutan SPT
  2. 2. Data semua harus diUploud
  3. 3. Persyaratannya harus ada Badan Hukum dan KEMENHUMKAM, NPW Ketua dan seluruh Anggota
  4. 4. Baru dibuatkan SPT yg diTanda Tangani oleh Kepala Badan Kesbangpol

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Monitoring ORMAS

call canter belum ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring "