Permohonan Persyaratan Sertipikat Pengganti, Rusak atau Hilang

No. SK: 20/SK-63.72/I/2024

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy PBB tahun berjalan
  4. Asli Sertipikat asli
  5. Asli surat keterangan dari kepala desa/lurah diketahui camat bila pemekaran wilayah
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Proses Layanan
  5. Penyerahan Hasil Layanan

19 Hari

Rp. 50,000

Persyaratan Sertipikat Pengganti, Rusak atau Hilang

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

- Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store