Pelayanan Surat Keteranngan Tidak Mampu

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar dari Kepala Desa
  4. Surat Keterangan dari Sekolah (bagi siswa/siswi/mahasiswa)

  1. 1. Pemohon mengisi mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuannya 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas 3. Petugas memerikas berkas 4. Petugas membuat atau meregister SKTM 5. Penandatangan SKTM Oleh Camat atau Pejabat lain yang ditunjuk atau yang membidangi 6. Penomoran SKTM oleh petugas 7. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon 8. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran

Facebook

IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keteranngan Tidak Mampu"