Pelayanan MTBS

No. SK: 440.1/SK/002/VI/2024

  • Pelayanan MTBS
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perd
    3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
    4. Pasien membawa surat pengantar dari dokter

  • Pelayanan MTBS
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

5 Menit

Rp. 20,000

Pelayanan MTBS

1. Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. 

2. Email puskesmaskalimas@gmail.com 

3. Website https:// www.pkmkalimas.pemalangkab.go.id 

4. Instagram : pkm_kalimas 

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"