Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Fisik

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Fisik
    1. Calon penerima manfaat adalah seorang yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 15 s/d 35 tahun yang mengalami gangguan pada fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, Cerebral Palsy (CP), akibat amputasi, struk dll;
    2. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
    3. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran;
    4. Mampu didik dan mampu latih;
    5. Tidak memiliki dua atau lebih ragam kedisabilitasan;
    6. Melampirkan fotokopi KTP calon klien;
    7. Fotokopi KTP orang tua/wali;
    8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    9. Fotokopi kartu BPJS (bila punya);
    10. Fotokopi ijazah terakhir;
    11. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan;
    12. Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 3 lembar;
    13. Meterai Rp 10.000 sebanyak 3 lembar; dan
    14. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Fisik
    1. Pemohon (masyarakat/ kelurahan/ desa/organisasi) melaporkan terkait kondisi penyandang disabilitas fisik yang membutuhkan rehabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Sosialisasi terkait persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan UPT yang menangani penyandang disabilitas fisik di wilayah Provinsi Jawa Timur oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    3. Pemohon diminta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
    4. Seleksi klien dengan melakukan assesmen bersama UPT yang menangani penyandang disabilitas fisik di wilayah Provinsi Jawa Timur; dan
    5. Fasilitasi penerbitan rekomendasi dan rujukan penerima manfaat ke UPT yang menangani penyandang disabilitas fisik di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Case Record

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Fisik"