No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Telaah
1. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen menerima informasi maupun laporan/pengaduan,
2. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen meneruskan informasi maupun laporan/pengaduan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen untuk ditindak lajuti,
3.Kepala Seksi Intelijen mendistribusikan informasi maupun laporan/pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store