Permohonan Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM)

No. SK: KEP-42/Cp.1/L.9.15/03/2024

  1. Identitas Diri (KTP/KK)

  1. 1. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen menerima informasi maupun laporan/pengaduan, 2. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen meneruskan informasi maupun laporan/pengaduan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen untuk ditindak lajuti, 3. Kepala Seksi Intelijen mendistribusikan informasi maupun laporan/pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Telaah

1. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen menerima informasi maupun laporan/pengaduan,

2. Pegawai dan Jaksa bidang Intelijen meneruskan informasi maupun laporan/pengaduan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen untuk ditindak lajuti,

3.Kepala Seksi Intelijen mendistribusikan informasi maupun laporan/pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM)"