Rekomendasi Kemitraan dengan Perum BULOG

  1. Memiliki NIB
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa Fotokopi NPWP

  1. Masyarakat/pelaku usaha ke Dinas dengan membawa persyaratan berupa surat ijin NIB, FC KTP dan NPWP
  2. Dinas membuatkan surat rekomendasi
  3. Rekomendasi terbit

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kemitraan dengan Perum BULOG"