Pelayanan P2P

No. SK: 440.1/SK/002/VI/2024

  • Pelayanan P2P
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftara
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Pelayanan P2P
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan rese

5 Menit

Rp. 20,000

Pelayanan P2P

1. Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. 

2. Email puskesmaskalimas@gmail.com 

3. Website https:// www.pkmkalimas.pemalangkab.go.id 

4. Instagram : pkm_kalimas 

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2P"