Fasilitasi Pemberian Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Fasilitasi Pemberian Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas
    1. Calon penerima manfaat adalah seorang yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan ragam kedisabilitasan yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: a. Penyandang Disabilitas fisik; b. Penyandang Disabilitas intelektual; c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atauPenyandang disabilitas sensorik; d. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; e. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran; f. Mengalami kesulitan dalam mobilitas pribadi sehingga membutukan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat serta kesulitan untuk mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat;
    2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    4. Kartu Jaminan Kesehatan Asli; dan
    5. Surat pengantar atau permohonan rehabilitasi dan pemenuhan alat bantu dari desa/kelurahan setempat.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Fasilitasi Pemberian Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas
    1. Pemohon(masyarakat/kelurahan/desa/organisasi) melaporkan terkait kondisi penyandang disabilitas yang membutuhkan rehabilitasi dan fasilitasi pemenuhan alat bantu ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Sosialisasi terkait persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    3. Pemohon diminta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
    4. Seleksi klien dengan melakukan assesmen; dan
    5. Fasilitasi pengusulan dan pemenuhan alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima Alat Bantu dan Case Record

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas"