Buka Blokir Uang Jaminan Rusunawa Kaduagung

No. SK: 900/45-DPRKPP/2024

  1. Penghuni sudah melakukan serah terima kunci hunian kepada Pengelola Rusunawa Kaduagung

  1. Penghuni mengajukan permohonan buka blokir uang jaminan / penyerahaan bukti jaminan pasca pernyataan keluar dari Rusunawa
  2. Pengelola melakukan verifikasi tanda bukti jaminan
  3. Bendahara dan Kepala Pengelola Rusunawa melakukan paraf pernyataan bukti jaminan
  4. Bendahara mengirimkan Nota Dinas dan Surat Instruksi untuk pembukaan blokir uang jaminan yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Rusunawa dan Bendahara Rusunawa kepada pihak Bank
  5. Pihak Bank melakukan proses pembukaan blokir uang jaminan dan mengembalikan uang jaminan ke rekening masing - masing penghuni

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembukaan Blokir Uang Jaminan Rusunawa Kaduagung

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  • E-mail : dinasperkimtanlebak@gmail.com
  • Instagram : @disperkimtan_kab_lebak
  • Mendatangai Kantor Pengelola Rusunawa di Lantai 1 Gedung Rusunawa Kaduagung
  • Mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    • Website : https://lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Twitter / X : @lapor1708
    • Aplikasi Android / iOS : SP4N-LAPOR!

Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pengaduan
  • Koordinasi internal / eksternal
  • Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Buka Blokir Uang Jaminan Rusunawa Kaduagung"