Surat Ijin Keramaian (rame-rame)

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajat sebanyak 1 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajat sebanyak 1 Lembar

  1. 1. Pemohon atau Anggota Keluarga yang mewakili datang ke Kecamatan 2. Petugas menerima berkas dan memeriksa 3. Petugas meneruskan ke Seksi Ketertiban dan Ketentraman 4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Ijin Keramaian (rame-rame) 5. Petugas menyampaikan Surat Keterangan ke Seksi Ketertiban dan Ketentraman untuk di paraf atau di tandatangani 5. Petugas meregister surat keterengan dan menyampaikan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian (rame-rame)

Kotak Saran

Facebook

IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian (rame-rame)"