Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas Rungu Wicara

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas Rungu Wicara
    1. Calon penerima manfaat adalah seorang yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 17 s.d 35 tahun yang mengalami gangguan pada indera pendengaran, mampu dididik dan mampu dilatih;
    2. Tidak cacat ganda (disabilitas mental / netra / tubuh);
    3. Tidak mempunyai penyakit kronis menular (TBC, hepatitis, jantung, epilepsi, dll);
    4. Mampu berkomunikasi dengan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia atau Bahasa Isyarat Lokal;
    5. Bersedia tidak menikah selama masa pelayanan;
    6. Melampirkan Surat Keterangan dari desa/kelurahan (keterangan domisili);
    7. Surat Pengantar / rekomendasi dari Dinas Sosial;
    8. Surat Kesehatan dari dokter/puskesmas/ rumah sakit setempat;
    9. Fotokopi Kartu Keluarga satu lembar;
    10. Fotokopi akta kelahiran satu lembar;
    11. Fotokopi ijazah terakhir (jika ada) satu lembar;
    12. Fotokopi KTP orang tua/wali satu lembar;
    13. Fotokopi KTP calon klien satu lembar;
    14. Pas foto terbaru 3x4 sebanyak 2 lembar;
    15. Materai 10.000 sebanyak 4 lembar; dan
    16. Kartu BPJS/KIS asli.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas Rungu Wicara
    1. Pemohon(masyarakat/kelurahan/desa/organisasi) melaporkan terkait kondisi penyandang disabilitas rungu wicara yang membutuhkan rehabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Sosialisasi terkait persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan UPT yang menangani penyandang disabilitas rungu wicara di wilayah Provinsi Jawa Timur oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    3. Pemohon diminta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
    4. Asesmen untuk seleksi klien bersama UPT yang menangani penyandang disabilitas rungu wicara di wilayah Provinsi Jawa Timur; dan
    5. Fasilitasi penerbitan rekomendasi dan rujukan penerima manfaat ke UPT yang menangani penyandang disabilitas rungu wicara di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Case Record; 2. Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas Rungu Wicara"