Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440.1/SK/002/VI/2024

  • Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda ( pasien non BPJS )
    3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
    3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis melalui SIMPUS
    4. Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan keluhan pasien
    5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
    6. Petugas menentukan rencana terapi/ tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien
    7. Petugas memberi informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan resiko medis yang mungkin terjadi dan meminta persetujuan pada pasien / keluarga terutama kuratif dan rehabilitati
    8. Apabila diperlukan pelayanan rujukan maka petugas melakukan rujukan internal maupun rujukan lanjutan

1. Konsultasi medis 2-5 menit 

 2. Pencabutan gigi anak 5-10 menit 

 3. Pencabutan gigi dewasa 10-20 menit 

 4. Penambalan gigi 10-15 meni

pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

1. Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. 

2. Email puskesmaskalimas@gmail.com 

3. Website https:// www.pkmkalimas.pemalangkab.go.id 

4. Instagram : pkm_kalimas 

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"