Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/001/2024

  • Pasien BPJS dan Pasien Umum
    1. Buku KIA
    2. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS
    3. Pasien didampingi keluarganya

  • -
    1. Pasien datang ke ruang jaga bidan membawa KTP, Kartu BPJS dan buku KIA
    2. Petugas mencuci tangan dan memakai alat pelindung diri
    3. Petugas menerima pasien dengan tanda-tanda inpartu
    4. Petugas melakukan penapisan awal
    5. Bidan konsultasi dengan dokter
    6. Jika ada komplikasi dalam persalinan atau ibu hamil merupakan ibu hamil risiko tinggi, petugas melakukan rujukan setelah pasien stabil
    7. Jika tidak ditemukan tanda risiko tinggi dalam kehamilan, petugas melakukan observasi
    8. Pasien bersalin di ruang persalinan
    9. Pasien dipindahkan ke ruang nifas
    10. Petugas memberikan resep obat
    11. Pasien membayar administrasi
    12. Pasien pulang

respon time <5>


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen


Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE mengenai kesehatan ibu dan bayi baru lahir, mendapatkan pelayanan persalinan normal, mendapatkan pemeriksaan bayi baru lahir, mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"