Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan Pengaduan dari Masyarakat, atau
  2. Disposisi Bupati, atau
  3. Sarana Aduan, atau
  4. WBS (Whistleblowing System) atau
  5. Surat Tugas lnspektur

  1. Menerima aduan atau disposisi dari Bupati
  2. Tim pengaduan pada Sekretariat Inspektorat menerima aduan dan menyampaikannya kepada Inspektur;
  3. Inspektur memerintahkan Tim Penelaah untuk melakukan penelahaan mengenai tindak lanjut yang tepat bagi aduan
  4. Tim Penelaah melakukan kaji cepat berdasarkan kriteria yang ada terhadap acuan dan menyampaikan rekomendasi Tindak Lanjut kepada Inspektur
  5. Sesuai kriteria dan rekomendasi Tindak Lanjut, memerintah Irban untuk: a. Berkoordinasi dengan OPD terkait, atau b. Klarifikasi dengan sumber aduan, atau c. Melaksanakan audit kasus.
  6. Irban dan Tim menyusun rencana tim audit/klarifikasi/koordinasi dan menyerahkannya kepada Kasubag Perencanaan sebagai dasar penerbitan SPT (Surat Perintah Tugas)
  7. Kasubag Analisis dan Evaluasi menyusun SPT sesuai dengan usulan Irban dan menyerahkannya kepada Inspektur untuk ditandatangani
  8. Inspektur menandatangi SPT dan menyerahkannya kepada Kasubag perencanaan
  9. Kasubag Analisis dan Evaluasi menyerahkan SPT kepada Tim sebagai dasar pelaksanaan Tindak Lanjut aduan dan fotocopy SPT kepada Tim aduan sekretariat sebagai bukti Tindak Lanjut atas aduan yang bersumber dari lapak aduan
  10. Irban dan Tim melaksanakan Tindak Lanjut sesuai SPT Inspektur
  11. Tim Pengaduan pada Sekretariat Inspektorat menginformasikan kepada lapak aduan bahwa aduan telah di TL
  12. Sumber aduan menerima konfirmasi dan menerbitkan status selesai pada Lapak Aduan

Tanggapan Atas Aduan Masuk, disampaikan kepada pelapor yang dapat berupa progres penanganan pengaduan atau simpulan hasil telaah atau simpulan hasil pemeriksaan.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil audit/klasifikasi/koordinasi

-    Email : inspektoratkabpandeglang@gmail.com

-    Subag Adum dan Keuangan

Alamat Kantor: Jl. Graha Pancasila No 2

Kotak Saran Inspektorat Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabpandeglang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"