No. SK: 600.2.6.3/43-DPRKPP/2024
Pengurusan perihal pengosongan hunian untuk Penghuni Rusunawa yang tidak memiliki tunggakan pembayaran uang sewa dapat dilakukan dalam waktu 1 hari kerja. Untuk Penghuni yang memiliki tunggakan pembayaran uang sewa, proses pengurusan pengosongan akan mengikuti peraturan yang berlaku,
Tidak dipungut biaya
Pengosongan Hunian Rusunawa Kaduagung
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store