Pengosongan Hunian Rusunawa Kaduagung

No. SK: 600.2.6.3/43-DPRKPP/2024

  1. Surat Pengunduran Diri Penghuni Rusunawa
  2. Kunci kamar unit Rusunawa yang disewa oleh Penghuni

  1. Setiap minggu pertama awal bulan Pengelola mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yaitu surat tagihan sewa hunian dan pemakaian air bersih yang didistribusikan kepada Penghuni Rusunawa Kaduagung
  2. Pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan
  3. Keterlambatan pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih dikenakan denda sebesar 2 (dua) persen untuk hunian dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk pemakaian air
  4. Penghuni yang belum melakukan pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih dalam hal menunggak sewa hunian selama 1 (satu) bulan, akan diberikan Surat Teguran ke 1 (satu) disertai dengan penempelan sticker di pintu masuk hunian
  5. Penghuni yang belum melakukan pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih dalam hal menunggak sewa hunian selama 2 (dua) bulan, akan diberikan Surat Teguran ke 2 (dua) disertai dengan pemutusan aliran listrik
  6. Bilamana setelah 7 (tujuh) hari diberikannya Surat Teguran ke 2 (dua) Penghuni masih belum melakukan kewajiban pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih, maka diberikan surat teguran ke 3 (tiga) yang disertai dengan pengosongan hunian
  7. Kewajiban pembayaran sewa hunian dan pemakaian air bersih dibayarkan oleh mantan penghuni paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Penghuni keluar dari Rusunawa Kaduagung, yang diambil dari uang jaminan sewa
  8. Pengosongan hunian juga diberlakukan kepada Penghuni yang melanggar tata tertib di Rusunawa Kaduagung

Pengurusan perihal pengosongan hunian untuk Penghuni Rusunawa yang tidak memiliki tunggakan pembayaran uang sewa dapat dilakukan dalam waktu 1 hari kerja. Untuk Penghuni yang memiliki tunggakan pembayaran uang sewa, proses pengurusan pengosongan akan mengikuti peraturan yang berlaku,

Tidak dipungut biaya

Pengosongan Hunian Rusunawa Kaduagung



Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  • E-mail : dinasperkimtanlebak@gmail.com
  • Instagram : @disperkimtan_kab_lebak
  • Mendatangai Kantor Pengelola Rusunawa di Lantai 1 Gedung Rusunawa Kaduagung
  • Mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    • Website : https://lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Twitter / X : @lapor1708
    • Aplikasi Android / iOS : SP4N-LAPOR!

Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pengaduan
  • Koordinasi internal / eksternal
  • Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengosongan Hunian Rusunawa Kaduagung"