Pelayanan Penerbitan Surat Pindah

  1. Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy E-KTP

  1. Pemohon datang lagsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat keterangan pindah tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi pengambilan surat pindah
  5. Menunjukan resi kepada petugas untuk pengambilan Surat Pindah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Pemohon/masyarakat yang merasa tiak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah"