Registrasi PSAT Logo Hijau

  1. Memiliki NIK,
  2. Memiliki nomor telepon
  3. memiliki NIB
  4. Memiliki email
  5. memiliki sertifikat registrasi logo putih
  6. Memiliki urat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
  7. Memiliki sertifikat uji keamanan dan mutu

  1. Permohonan persyaratan melalui Online Single Submission (OSS), evaluasi tinjauan lapangan, pembinaan

<style type="text/css"></style>Pembinaan dan evaluasi higienis selambatnya 1 (tahun)

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT Logo Hijau

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PSAT Logo Hijau"