Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa atau Dinas Instansi Lainnya
  2. Data Pemohon (KTP, KK, atau lainnya yang diperlukan)

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan melalui petugas yang telah ditunjuk dengan membawa berkas atau data yang dimaksud 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas, dan menanyakan maksud dan tujuan 3. Petugas membuat dan meregister surat rekomendasi 4. Petugas menyampaikan berkas (surat rekomendasi) ke Camat dan ditanda tangani

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kotak Saran

Facebook

Kantor Kecamatan Angsana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi"