Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti
    1. Gelandangan dan pengemis yang menggelandang;
    2. Berusia 19 s/d 60 tahun;
    3. Sehat jasmani, tidak menderita sakit/sakit menular atau cacat berat;
    4. Sehat rohani, tidak sedang menderita gangguan psikotik;
    5. Tidak sedang berurusan dengan hukum;
    6. Mampu bekerja guna memenuhi kebutuhan pokok;
    7. Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan; dan
    8. Bersedia tinggal di asrama, serta mematuhi segala peraturan yang berlaku.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti
    1. Pemohon (masyarakat/kelurahan/desa/organisasi) melaporkan terkait kondisi gelandangan pengemis yang membutuhkan pelayanan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Asesmen dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar terkait laporan tersebut;
    3. Penyusunan laporan hasil assesmen untuk dilaporkan sebagai bahan informasi kepada lembaga rujukan oleh Pekerja Sosial;
    4. Setelah dinyatakan layak untuk direhabilitasi oleh lembaga rujukan, Dinas Sosial Kabupaten Blitar menerbitkan rekomendasi sebagai persyaratan pelayanan; dan
    5. Fasilitasi rujukan rehabilitasi sosial kepada gelandangan pengemis ke lembaga rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Case Record dan Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti"