Pengurusan Cuti PNS

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Foto copy Sk CPNS (2 lembar ) dilrgalisir 2. Foto Copy SK. PNS (2 lembar) dilegalisir 3. Fotocopy SK pangkat terakhir/sk jabatan yang dilegalisir 4. Jadwal keberangkatan ( persyaratan Cuti Haji ) 5. Rekomendasi dari unit 6. Persetujuan Teknis CLTN sesuai dengan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 (persyaratan CLTN ) 7. Surat Permintaan CLTN dari yang bersangkutan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 ( persyaratan CLTN ) 8. Surat – surat lain yang berhubungan dengan alasan CLTN ( persyaratan CLTN ) 9. Surat keterangan medis untuk Cuti Sakit 10. Surat pengantar dari unit kerja

  • 1. Foto copy Sk CPNS (2 lembar ) dilrgalisir 2. Foto Copy SK. PNS (2 lembar) dilegalisir 3. Fotocopy SK pangkat terakhir/sk jabatan yang dilegalisir 4. Jadwal keberangkatan ( persyaratan Cuti Haji ) 5. Rekomendasi dari unit 6. Persetujuan Teknis CLTN sesuai dengan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 (persyaratan CLTN ) 7. Surat Permintaan CLTN dari yang bersangkutan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 ( persyaratan CLTN ) 8. Surat – surat lain yang berhubungan dengan alasan CLTN ( persyar
    1. 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Surat Ijin Cuti dari setiap OPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari OPD sesuai dengan usulannya pembuatan Surat Ijin Cuti ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) . 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada OPD yang mengusulkan. 5. Memproses berkas usulan yang sudah susuai ketentuan (berkas diproses) 6. 6. Penginfutan berkas usulan ( berkas dikirim ) untuk CLTN ke BKN Regional III Bandung sedang untuk cuti yang lainnya proses hanya di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Ijin Cuti

Untuk Pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan usulan berkas Ijin Cuti yang tidak sesuai dari pihak kami memberikan arahan dan masukan apa masalah dari usulan berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Cuti PNS"