Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440.1/SK/002/VI/2024

  • pelayanan tindakan dan gawat darurat
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  • Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

1. Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. 

2. Email puskesmaskalimas@gmail.com 

3. Website https: //www.pkmkalimas.pemalangkab.go.id 

4. Instagram : pkm_kalimas 5

. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"