Penerimaan Klien Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Penerimaan Klien Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
    1. Membawa surat pengantar dari desa;
    2. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
    4. Fotokopi KTP.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Penerimaan Klien Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
    1. Pemohon datang ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dengan membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa;
    2. Pekerja Sosial memeriksa Surat Pengantar dan mencatat data diri serta permasalahan yang dihadapi oleh pemohon;
    3. Dilaksanakan Konsultasi antara pemohon dan Pekerja Sosial LK3;
    4. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan, maka dibuatkan Surat Pengantar ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut;
    5. Apabila masalah dapat diselesaikan, maka pemohon kembali rujuk;
    6. Konsep Surat Pengantar disampaikan ke Penanggung Jawab LK3 untuk di tanda tangani; dan
    7. Pemohon menerima Surat Izin yang telah ditanda tangani.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Klien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Klien Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"