Sertifikat Veteriner (SV)

  1. Peternak/ Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com

  1. Setelah skkh di verifikasi dokter hewan berwenang peternak atau pelaku usaha ternak mengajukan permohonan SV dengan menyertakan kode ternak/produk hewan, no plat kendaraan, dan mengupload hasil uji, skkh, dan laporan realisasi pengiriman

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Veteriner (SV)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Veteriner (SV)"