Pengantar izin Gangguan (HO)

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. Isi formulir permohonan
    2. Surat Pernyataan dari tetangga sekitar. Minimal 1 tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang
    3. Surat Pernyataan diketahui oleh kepala kelurahan setempat
    4. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    5. otokopi surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
    6. Fotokopi akta pendirian perusahaan
    7. Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    8. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang sudah lunas setahun terakhir
    9. Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan permohonan;
    3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
    4. Pemohon menerima surat permohonan atau ijin keramaian tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar izin Gangguan (HO)

Pelayanan Pengaduan:

 Email: sindangresmipandeglang@gmail.com

 Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar izin Gangguan (HO)"