Penerbitan AKTA JUAL BELI (AJB)

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang di tanda tangani penjual dan pembeli bermaterai 10.000 dan di tandatangani saksi-saksi dan persetujuan keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa
    1. Photocopy KTP Penjual
    2. Photocopy KTP Pembeli
    3. Surat Keterangan Ahli Watis
    4. Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandtangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000
    5. Photocopy SPPT (Bagi tanah yang sudah ber SPPT)
    6. Photocopy KTP Saksi-saksi
    7. Dokumentasi Lokasi Tanah Ybs
    8. Surat Keterangan Tanah yang di Tanda Tangani oleh Kepala Desa

  1. 1. Pemohon Pembeli dan Penjual serta Saksi dan ahli waris dari penjual datang ke kantor Kecamatan membawa persayaratan; 2. Dilayani oleh petugas pengurus Surat Keterangan Tanah, dilakukan pengecekan persyaratan apabila ada kekurangan berkas maka akan diberikan kepada pemohon untuk dilakukan kelengkapan berkas, apabila sesuai maka prosedur akan diteruskan pengetikan/penerbitan Akta Jual Beli Tanah melalui Seksi Pemerintahan 3. Dilakukan Pengecekan Oleh PPATS (Camat) 4. Penandatangan oleh Kedua Belah Pihak dan Saksi-Saksi serta persetujuan keluarga 5. Penandatangan oleh Pejabat Pembuat Akat Tanah Sementara (PPATS) 6. Register Akat Jual Beli

Kotak Saran

Tidak dipungut biaya

Surat Akta Jual Beli (AJB)

Facebook, IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan AKTA JUAL BELI (AJB)"