Hibah Bantuan Sosial (Bansos)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Dokumen Kelengkapan Pengusulan Hibah Bantuan Sosial (Bansos)
    1. Data Anak Asuh/Lansia yang diajukan (Form A);
    2. Fotokopi SK kepengurusan atau dokumen yang dipersamakan*);
    3. Struktur Organisasi Kepengurusan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus sesuai dengan susunan kepengurusan Organisasi/Lembaga Sosial *);
    4. Fotokopi izin operasional/ tanda daftar lembaga sosial dari instansi yang berwenang*);
    5. Fotokopi Sertifikat Akreditasi;
    6. Fotokopi Surat Keputusan MenKumHam RI;
    7. Fotokopi Akta Notaris pendirian berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum atau Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati tentang pembentukan Organisasi/Lembaga Sosial atau dokumen lain yang dipersamakan*);
    8. Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atau surat persetujuan dari pemilik rumah/bangunan sebagai sekretariat atau bukti perjanjian sewa bangunan/gedung atau dokumen lain yang dipersamakan dengan masa berlaku sewa untuk kesekretariatan*);
    9. Fotokopi surat keterangan domisili Organisasi/Lembaga Sosial dari Kelurahan setempat atau sebutan lainnya*);
    10. Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan salinan rekening bank yang masih aktif atas nama Organisasi/Lembaga Sosial Dokumen Pendukung (dipisah dari proposal);
    11. Surat Permohonan Pencairan dan Hibah Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup*); dan
    12. NPHD Pakta Intergritas Tanda Terima/Kwitansi Bantuan yang pernah diterima tahun sebelumnya apabila ada (tanda terima laporan pertanggungjawaban*).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Hibah Bantuan Sosial (Bansos)
    1. Pemohon mengajukan permohonan;
    2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan;
    3. Petugas yang menangani LKS memverifikasi berkas yang masuk. Jika berkas lengkap maka akan dilaporkan ke Kepala Bidang, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi;
    4. Kepala Bidang menugaskan ke tim untuk melakukan tinjauan ke lapangan, dan kemudian melaporkan hasilnya;
    5. Jika hasil tinjauan lapangan tersebut memenuhi persyaratan maka dibuatkan surat rekomendasi, jika tidak memenuhi persyaratan maka permohonan hibah bansos ditolak;
    6. Kepala Bidang membuat rekomendasi, kemudian disampaikan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan;

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Hibah Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Bantuan Sosial (Bansos)"