Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    1. Membuat permohonan (form 1) dengan melampiri : Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
    2. Surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat (berlaku 1 tahun);
    3. Susunan pengurus LKS dilengkapi nama, alamat, nomor telepon/HP dan fotokopi KTP yang masih berlaku;
    4. Fotokopi akta notaris yang telah diregistrasi pengadilan setempat dan dilegalisir notaris;
    5. NPWP : nomor pokok wajib pajak atas nama yayasan/organisasi sosial;
    6. Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten;
    7. Daftar identitas klien dengan foto berwarna (minimal 20 klien);
    8. Data isian/instrumen organisasi sosial/LKS; dan
    9. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    1. Pemohon mengajukan permohonan surat tanda pendaftaran LKS baru;
    2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan;
    3. Petugas yang menangani LKS memverifikasi berkas yang masuk. Jika berkas lengkap maka akan dilaporkan ke Kepala Bidang, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi;
    4. Kepala Bidang menugaskan ke tim untuk melakukan tinjauan ke lapangan, dan kemudian melaporkan hasilnya;
    5. Jika hasil tinjauan lapangan LKS tersebut memenuhi persyaratan maka dibuatkan surat tanda pendaftaran, jika LKS tersebut tidak memenuhi persyaratan maka permohonan pengajuan surat tanda pendaftaran ditolak;
    6. Kepala Bidang membuat rekomendasi surat pendaftaran LKS baru, kemudian disampaikan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan;
    7. Kepala Dinas memberikan persetujuan; dan
    8. Petugas memberikan nomor register dan memberikan rekomendasi surat tanda pendaftaran LKS baru ke pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran LKS Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"