Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Usia sudah 17 Tahun
  3. Membawa surat keterangan golongan darah dari RS

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan melakukan penginputan data (sidik jari, iris mata, foto, golongan darah dan tanda tangan)
  5. Operator akan memberikan informasi terkait jadwal pengambilan KTP el

Waktu rentang penyelesaian selama 15 (lima belas) menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru"