Penerbitan Rekomendasi Pelatihan bagi Remaja Putus Sekolah

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Pelatihan bagi Remaja Putus Sekolah
    1. Warga Provinsi Jawa Timur;
    2. Usia 15-21 tahun;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Bisa baca tulis (minimal lulus SD/sederajat);
    5. Pas poto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
    6. Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar;
    7. Surat pernyataan orang tua/wali;
    8. Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat;
    9. Surat keterangan tidak mampu;
    10. Surat keterangan belum menikah;
    11. Surat keterangan dari desa/kelurahan;
    12. Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan;
    13. Surat keterangan sehat dari dokter;
    14. Bersedia tinggal di UPT yang menangani remaja putus sekolah di wilayah Provinsi Jawa Timur (Asrama);
    15. Baju putih bawahan hitam (bukan jeans) dan sepatu;
    16. Buku tabungan Bak Jatim (untuk transfer bantuan sosial).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Pelatihan bagi Remaja Putus Sekolah
    1. Pemohon melaporkan terkait remaja putus sekolah yang membutuhkan bimbingan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada calon penerima manfaat dan melakukan cek berkas kelengkapan;
    3. Petugas mengusulkan calon penerima manfaat ke UPT yang menangani remaja putus sekolah di wilayah Prov. Jatim;
    4. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat;
    5. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Blitar menerbitkan surat rekomendasi kepada calon penerima manfaat yang dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pelatihan bagi Remaja Putus Sekolah"